Search
Berlangganan
Menu
- Artikel (12)
- Dongeng (2)
- Game PC (1)
- Kesehatan (2)
- Multimedia (5)
- Pelajaran (16)
- Software FullVersion (6)
- Tips/Trik (3)
- Tutorial (2)
Diberdayakan oleh Blogger.
Pengertian Hak Asasi Secara Umum HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Macam-Macam HAM
1. Hak
asasi pribadi(personal right)
Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak
asasi ekonomi (property right)
Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan
Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan
3.
Hak asasi politik(political right)
Contohnya :
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
Contohnya :
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
4.
Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan
yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan(right of legal equality)
Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
5.
Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Contohnya :
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
Contohnya :
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6.
Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan hukum (procedural right)
Contohnya :
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hokum
Contohnya :
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hokum
Ciri-ciri Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Bersifat
Hakiki: HAM sudah ada sejak manusia lahir
2. Bersifat
universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang, di mana saja dan
kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis, ras, agama,
suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
3. Kepemilikannya
bersifat kodrati, dan karena itu spiritual. Maksudnya, HAM itu inheren dalam
kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan
dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia
pemberian Sang Pencipta. Ciri kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan
bahwa manusia tidak bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa
hak-hak itu, dan dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang
Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak
lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
4. Bersifat
supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk
negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa
dilanggar, diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun
termasuk Negara.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Adapun contoh kasus pelanggarah HAM
yang akan dipublikasikan meliputi kasus pelanggaran HAM yang sudah diajukan ke
sidang pengadilan.
1. Peristiwa
Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2. Penculikan
Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
3. Penembakan
Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
4. Kerusuhan
Timor-Timur Pasca JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.
5. Peristiwa
Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.
0 Comments
Tweets
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)